logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊGubernur Jawa Timur Digugat...
Iklan

Gubernur Jawa Timur Digugat Warga soal Pencemaran Sungai Brantas

Oleh
Ambrosius Harto Manumoyoso
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/wNSpMacwaaZYqsijir0QTScTRAw=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F11%2F20170829diaC.jpg
Kompas/Dahlia Irawati

Brigade evakuasi popok (Kuapok) Ecoton, Selasa (29/8), mengambil sampel sampah popok yang dibuang ke sungai dalam kampanye kali bebas popok (diapers) di Kota Batu dan Kota Malang, Jawa Timur. Dari temuan Ecoton, sampah popok menjadi sampah terbesar yang dibuang masyarakat ke dalam sungai. Kampanye tersebut menjadi rangkaian kampanye Kali Brantas Bebas Popok 2020.

SURABAYA, KOMPAS β€” Tiga perempuan, Selasa (12/12), di Pengadilan Negeri Surabaya mendaftarkan gugatan warga negara atau citizen law suit terhadap Gubernur Jawa Timur Soekarwo.

Soekarwo dituduh melawan hukum berupa pembiaran dan kelalaian dalam pengelolaan sampah popok sekali pakai di Sungai Brantas. Dampaknya, kehidupan masyarakat pemukim Sungai Brantas dan kelestarian ekosistem terancam rusak.

Editor:
Bagikan