19 Kepala Distrik Divonis Tiga Bulan Penjara
JAYAPURA, KOMPAS β Majelis hakim Pengadilan Negeri Jayapura memvonis 19 kepala distrik atau setingkat camat di Kabupaten Jayapura pidana tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan di Kota Jayapura pada Selasa (25/4). Mereka dinilai terbukti mengeluarkan surat pernyataan yang memihak salah satu calon kepala daerah yang mengikuti pilkada tahun ini.
Ke-19 terdakwa ini adalah Najamuddin, Arnold Lutarmas, Muhammad Nurdin, Johannes Mandowally, Williem Felle, Dabiel Tako, Magasi Situmorang, Steven Ohee, Alfons Awoitauw, Ganefo, Eroll Yohannes Daisiu, Edison Yapsenang, Otavianus Tabisu, Octavianus Sabrandi, Budi Prodjonegoro Yukho, Soeko Moertiono, Manase Jek, dan Yahya Yarisetouw.
Sidang putusan atas 19 kepala distrik ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Syafruddin dan dua hakim anggota, yakni Abdul Gafur dan Lidya Awinero.