Iklan
Dua Perusahaan Diduga Beroperasi di PETI Poboya
PALU, KOMPAS - Dua perusahaan diduga beroperasi di pertambangan emas tanpa izin di Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah. Kalangan aktivis meminta perusahaan tersebut diproses secara hukum karena melakukan tindak pidana perusakan lingkungan dan pencurian kekayaan negara.
Temuan tersebut disampaikan Koordinator Front Rakyat Korban Tambang Sulteng Syahruddin A Douw kepada Kompas di Palu, Rabu (1/2/2017). Lembaga tersebut melakukan investigasi pada akhir pekan lalu di lokasi pertambangan emas yang berada di dalam kawasan Taman Hutan Raya Sulteng, akhir pekan lalu.