Iklan
JFN, Sopir Truk Ugal-ugalan di Tangerang, Ditetapkan Tersangka
Pengemudi ugal-ugalan di Tangerang, JFN, ditetapkan tersangka. Dia terancam 10 tahun penjara.
TANGERANG, KOMPAS β JFN (24), sopir truk yang mengemudi secara ugal-ugal di Kota Tangerang, Banten, ditetapkan sebagai tersangka. Dia dianggap lalai sehingga menyebabkan beberapa orang terluka.
Sebelumnya, ulah JFN memicu kecelakaan beruntun di Kota Tangerang, Kamis (31/10/2024) sore. Saat mengemudi, diduga JFN berada dalam pengaruh narkoba. Selain JFN, enam lainnya terluka akibat kejadian ini.