Iklan
KECELAKAAN truk tangerang
JFN, Sopir Truk Ugal-ugalan di Tangerang, Ditetapkan Tersangka
Pengemudi ugal-ugalan di Tangerang, JFN, ditetapkan tersangka. Dia terancam 10 tahun penjara.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F11%2F01%2F67bb61f4-a7eb-4a33-9a47-323d4cb6411e_jpg.jpg)
Kondisi bundaran Tugu Adipura, Kota Tangerang, pada Jumat (1/11/2024). Di lokasi ini warga menangkap sopir truk ugal-ugalan, Kamis (31/10/2024).
TANGERANG, KOMPAS — JFN (24), sopir truk yang mengemudi secara ugal-ugal di Kota Tangerang, Banten, ditetapkan sebagai tersangka. Dia dianggap lalai sehingga menyebabkan beberapa orang terluka.
Sebelumnya, ulah JFN memicu kecelakaan beruntun di Kota Tangerang, Kamis (31/10/2024) sore. Saat mengemudi, diduga JFN berada dalam pengaruh narkoba. Selain JFN, enam lainnya terluka akibat kejadian ini.
Terjadi galat saat memproses permintaan.