logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊJFN, Sopir Truk Ugal-ugalan di...
Iklan

JFN, Sopir Truk Ugal-ugalan di Tangerang, Ditetapkan Tersangka

Pengemudi ugal-ugalan di Tangerang, JFN, ditetapkan tersangka. Dia terancam 10 tahun penjara.

Oleh
AGUIDO ADRI
Β· 1 menit baca
Kondisi bundaran Tugu Adipura, Kota Tangerang, pada Jumat (1/11/2024). Di lokasi ini warga menangkap sopir truk ugal-ugalan, Kamis (31/10/2024).
KOMPAS/AGUIDO ADRI

Kondisi bundaran Tugu Adipura, Kota Tangerang, pada Jumat (1/11/2024). Di lokasi ini warga menangkap sopir truk ugal-ugalan, Kamis (31/10/2024).

TANGERANG, KOMPAS β€” JFN (24), sopir truk yang mengemudi secara ugal-ugal di Kota Tangerang, Banten, ditetapkan sebagai tersangka. Dia dianggap lalai sehingga menyebabkan beberapa orang terluka.

Sebelumnya, ulah JFN memicu kecelakaan beruntun di Kota Tangerang, Kamis (31/10/2024) sore. Saat mengemudi, diduga JFN berada dalam pengaruh narkoba. Selain JFN, enam lainnya terluka akibat kejadian ini.

Editor:
CORNELIUS HELMY HERLAMBANG
Bagikan