logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊPilkada Banten, Ketua Apdesi...
Iklan

Pilkada Banten, Ketua Apdesi Kabupaten Serang Menjadi Tersangka Pidana Pilkada

Ketua Apdesi Kabupaten Serang menguntungkan pasangan calon tertentu dalam rapat kerja pada 3 Oktober 2024.

Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
Β· 0 menit baca
Kepala Seksi Pemerintahan Desa Kanekes Sarpin mengecek daftar pemilih tetap di Balai Desa Kenekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten, Selasa (19/9/2023).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Kepala Seksi Pemerintahan Desa Kanekes Sarpin mengecek daftar pemilih tetap di Balai Desa Kenekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten, Selasa (19/9/2023).

TANGERANG, KOMPAS - Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia atau Apdesi Kabupaten Serang Muhammad Maulidin Anwar berstatus tersangka tindak pidana pilkada. Kasus ini bisa jadi contoh sekaligus efek jera apabila pengusutannya tuntas dengan hukuman maksimal, seperti pemecatan.

Maulidin menjadi tersangka setelah Sentra Penegakan Hukum Terpadu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten menerima dua laporan terkait tindakan menguntungkan pasangan calon tertentu dalam rapat kerja Apdesi Kabupaten Serang pada 3 Oktober 2024. Padahal, kepala desa harus netral dan tidak boleh menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Editor:
MARIA SUSY BERINDRA
Bagikan