Iklan
Pilkada Banten, Ketua Apdesi Kabupaten Serang Menjadi Tersangka Pidana Pilkada
Ketua Apdesi Kabupaten Serang menguntungkan pasangan calon tertentu dalam rapat kerja pada 3 Oktober 2024.
TANGERANG, KOMPAS - Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia atau Apdesi Kabupaten Serang Muhammad Maulidin Anwar berstatus tersangka tindak pidana pilkada. Kasus ini bisa jadi contoh sekaligus efek jera apabila pengusutannya tuntas dengan hukuman maksimal, seperti pemecatan.
Maulidin menjadi tersangka setelah Sentra Penegakan Hukum Terpadu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten menerima dua laporan terkait tindakan menguntungkan pasangan calon tertentu dalam rapat kerja Apdesi Kabupaten Serang pada 3 Oktober 2024. Padahal, kepala desa harus netral dan tidak boleh menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.