Pilkada Jakarta
Enam Bulan Lagi Pelantikan Gubernur Terpilih, Anggota DPRD Minta Heru Budi Diperpanjang
Heru dinilai menjadi sosok yang tepat untuk memastikan semua program Pemprov DKI Jakarta berjalan lancar.

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meresmikan TPS 3R di Pejaten Barat, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (16/2/2024).
JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta mengusulkan jabatan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta diperpanjang untuk membuat kinerja pemerintahan daerah lebih efisian. Alasannya, jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta hasil Pilkada 2024 tidak lebih dari enam bulan. Di sisi lain, Heru dinilai menjadi sosok yang tepat untuk memastikan semua program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berjalan lancar.
Masa jabatan Heru Budi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta akan berakhir pada 17 Oktober mendatang. Hal itu sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 yang menyatakan masa jabatan Pj hanya setahun, dan dapat diperpanjang setahun lagi. Adapun Heru menjabat sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta sejak 17 Oktober 2022.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 12 dengan judul "Anggota DPRD Usul Heru Budi Diperpanjang ".
Baca Epaper Kompas