Enam Bulan Lagi Pelantikan Gubernur Terpilih, Anggota DPRD Minta Heru Budi Diperpanjang
Heru dinilai menjadi sosok yang tepat untuk memastikan semua program Pemprov DKI Jakarta berjalan lancar.
JAKARTA, KOMPAS β Sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta mengusulkan jabatan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta diperpanjang untuk membuat kinerja pemerintahan daerah lebih efisian. Alasannya, jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta hasil Pilkada 2024 tidak lebih dari enam bulan. Di sisi lain, Heru dinilai menjadi sosok yang tepat untuk memastikan semua program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berjalan lancar.
Masa jabatan Heru Budi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta akan berakhir pada 17 Oktober mendatang. Hal itu sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 yang menyatakan masa jabatan Pj hanya setahun, dan dapat diperpanjang setahun lagi. Adapun Heru menjabat sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta sejak 17 Oktober 2022.