301 Demonstran Ditahan, Anggota DPR Datang Jadi Penjamin
Sebanyak 301 demonstran ditangkap akibat kekisruhan yang terjadi pada demonstrasi penolakan pengesahan RUU Pilkada.
JAKARTA, KOMPAS β Buntut dari kerusuhan demonstrasi di depan Gedung DPR, Kamis (22/8/2024), polisi menangkap 301 pengunjuk rasa. Mereka yang ditangkap diduga telah melakukan tindak pidana seperti perusakan fasilitas umum, hingga kekerasan kepada petugas kepolisian.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, Jumat (23/8/2024), mengatakan, buntut dari kerusuhan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR pihaknya telah menangkap 301 orang pengunjuk rasa. Rinciannya, Polda Metro Jaya menangkap 50 orang, Polres Jakarta Barat menangkap 105 orang, Jakarta Pusat sebanyak 3 orang, dan Jakarta Timur 143 orang.