Iklan
Kriminalitas
Mengapa Gangguan Jiwa Dapat Memicu Tindak Kriminal?
Gangguan jiwa dapat memicu terjadinya kriminalitas. Penanganan yang tepat dari sisi medis dan proses hukum diperlukan.

Pada 8 Juli 2024, Andi Andoyo divonis bersalah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam pembunuhan Fresa di dekat Central Park Apartment, Tanjung Duren, Jakarta Barat, Selasa (26/9/2023).
Andi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dakwaan pertama dari dua dakwaan, dijatuhi hukuman 16 tahun penjara, dan dikurangi masa penahanan dengan perintah tetap ditahan.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 12 dengan judul "Gangguan Jiwa dan Tindak Kriminal".
Baca Epaper Kompas
Terjadi galat saat memproses permintaan.