logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊMenilik Pembatasan Usia...
Iklan

Menilik Pembatasan Usia Kendaraan di Negara Tetangga untuk Diterapkan di Jakarta

Sebelum turut membatasi usia kendaraan, Pemprov DKI perlu memantapkan regulasi serta solusi bagi warga terdampak.

Oleh
ATIEK ISHLAHIYAH AL HAMASY
Β· 1 menit baca
Kemacetan jam pulang kerja di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (24/6/2024).
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Kemacetan jam pulang kerja di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (24/6/2024).

Pembatasan usia kendaraan yang rencananya akan diterapkan di Jakarta bukan hal baru di sejumlah negara. Beberapa negara sudah melakukan pembatasan mobilisasi kendaraan yang tidak layak dari sisi emisi gas buang. Sebelum turut melakukan kebijakan tersebut, DKI Jakarta perlu memantapkan regulasi serta solusi bagi warga terdampak.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI berencana menerapkan kebijakan pembatasan usia dan kepemilikan kendaraan bermotor minimal 10 tahun. Hal ini merupakan mandat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).

Editor:
MARIA SUSY BERINDRA
Bagikan