logo Kompas.id
MetropolitanPPDB 2024 Daring Menutup Celah...
Iklan

Pendidikan

PPDB 2024 Daring Menutup Celah Jual Beli Kursi

Jika peserta tidak mendaftarkan diri saat diterima di tahap pertama, Disdik DKI akan kosongkan kursi hingga tahap kedua.

Oleh
ATIEK ISHLAHIYAH AL HAMASY
· 1 menit baca
Para siswa bermain di halaman SD Negeri Grogol Selatan 09, Jakarta Selatan, Selasa (6/12/22).
RIVALDO ARNOLD BELEKUBUN

Para siswa bermain di halaman SD Negeri Grogol Selatan 09, Jakarta Selatan, Selasa (6/12/22).

JAKARTA, KOMPAS — Dinas Pendidikan DKI Jakarta memastikan tidak akan ada fenomena jual beli kursi dalam proses pendaftaran peserta didik baru pada jenjang SD, SMP, ataupun SMA negeri di Jakarta. Nantinya, kursi kosong yang belum terisi akan diisi siswa dengan jalur prestasi yang lolos pada pendaftaran tahap kedua.

Wakil Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Purwosusilo mengatakan, ada dua tahap dalam proses pendaftaran peserta didik baru (PPDB) untuk semua jenjang, yakni tahap pertama dan tahap kedua. Saat ada calon peserta didik baru (CPDB) yang tidak mendaftarkan diri ketika diterima di tahap pertama, Disdik DKI akan mengosongkan kursi tersebut hingga tahap kedua.

Editor:
MARIA SUSY BERINDRA
Bagikan

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 12 dengan judul "PPDB Daring Menutup Celah Jual Beli Kursi".

Baca Epaper Kompas
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Artikel Terkait
Belum ada artikel
Iklan