Iklan
Kerak Telur dan Asinan Betawi Diakui sebagai Kekayaan Intelektual Komunal
Sebanyak 12 kuliner khas betawi terdaftar dalam kekayaan intelektual komunal. Ini sebagai upaya pelestarian budaya.
JAKARTA, KOMPAS β Sebanyak 12 komunitas kuliner tercatat dalam daftar Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Indikasi Asal dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia. Pencatatan ini merupakan upaya untuk menjaga warisan budaya dan meningkatkan ekonomi warga.
Ke-12 komunitas kuliner yang terdaftar adalah komunitas gabus pucung, asinan betawi, bir pletok, gado-gado Jakarta, kembang goyang, kerak telur, dan laksa Betawi. Selain itu, ada juga komunitas laksa Betawi, roti buaya, selendang mayang, soto Betawi, kue rangi, dan komunitas sayur asem.