logo Kompas.id
MetropolitanLarangan ”Study Tour” ke Luar ...
Iklan

Larangan ”Study Tour” ke Luar Kota, antara Melindungi dan Membatasi Pengalaman Siswa

Larangan ”study tour” dan tur perpisahan di Jakarta bisa menimbulkan keterbatasan dalam proses belajar siswa.

Oleh
ATIEK ISHLAHIYAH AL HAMASY
· 1 menit baca
Siswa-siswa sebuah sekolah menengah pertama melakukan <i>study tour</i> dengan mengunjungi Museum Song Terus di Punung, Pacitan, Jawa Timur, Selasa (3/1/2023).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Siswa-siswa sebuah sekolah menengah pertama melakukan study tour dengan mengunjungi Museum Song Terus di Punung, Pacitan, Jawa Timur, Selasa (3/1/2023).

Larangan satuan pendidikan menggelar acara tur perpisahan dan study tour ke luar kota menimbulkan pro dan kontra dari masyarakat. Kebijakan ini memang bisa menekan terjadinya kecelakaan rombongan bus sekolah serta membebaskan orangtua dari biaya. Akan tetapi, di sisi lain, pengalaman dan proses belajar siswa akan semakin terbatas.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo mengatakan, pihaknya melarang satuan pendidikan mengadakan tur perpisahan dan study tour ke luar kota. Larangan itu ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang diteken pada 30 April 2024.

Editor:
RINI KUSTIASIH
Bagikan