Larangan ”Study Tour” ke Luar Kota, antara Melindungi dan Membatasi Pengalaman Siswa
Larangan ”study tour” dan tur perpisahan di Jakarta bisa menimbulkan keterbatasan dalam proses belajar siswa.
Larangan satuan pendidikan menggelar acara tur perpisahan dan study tour ke luar kota menimbulkan pro dan kontra dari masyarakat. Kebijakan ini memang bisa menekan terjadinya kecelakaan rombongan bus sekolah serta membebaskan orangtua dari biaya. Akan tetapi, di sisi lain, pengalaman dan proses belajar siswa akan semakin terbatas.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo mengatakan, pihaknya melarang satuan pendidikan mengadakan tur perpisahan dan study tour ke luar kota. Larangan itu ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang diteken pada 30 April 2024.