Iklan
Heru Budi: 5 Persen APBD untuk Kelurahan Sudah Diterapkan Sebelum Ada UU DKJ
Selama ini, Pemprov DKI telah mengucurkan anggaran 5 persen APBD untuk setiap kelurahan melalui berbagai sektor.
JAKARTA, KOMPAS β Pemberian anggaran 5 persen dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk kelurahan yang tertuang dalam Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta bukanlah kebijakan baru. Selama ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengucurkan anggaran dengan nilai yang sama untuk setiap kelurahan melalui berbagai sektor.
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Senin (29/4/2024). mengatakan, kebijakan yang diatur dalam Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) itu sudah lama dijalankan. Namun, selama ini dananya disalurkan langsung ke satuan kerja di kelurahan.