Kendala Penyerahan Fasos dan Fasum, DPRD DKI Jakarta Usul Pembaruan Aturan
DPRD DKI Jakarta meminta inventarisasi seluruh kewajiban dan kendala penyerahan fasilitas umum dan fasilitas sosial.
JAKARTA, KOMPAS β Tidak fleksibelnya aturan menimbulkan kendala penyerahan fasilitas sosial dan fasilitas umum oleh pengembang kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta mengusulkan pembaruan aturan sebagai salah satu jalan keluar, sembari inventarisasi semua kendala di lapangan.
Pengembang yang mengantongi surat izin penunjukan penggunaan tanah, izin peruntukan penggunaan tanah, dan izin prinsip pemanfaatan ruang wajib menyerahkan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum). Kewajiban ini tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 97 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Pemenuhan Kewajiban Prasarana dan Sarana di Kawasan Perumahan dan Permukiman.