logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊKendala Penyerahan Fasos dan...
Iklan

Kendala Penyerahan Fasos dan Fasum, DPRD DKI Jakarta Usul Pembaruan Aturan

DPRD DKI Jakarta meminta inventarisasi seluruh kewajiban dan kendala penyerahan fasilitas umum dan fasilitas sosial.

Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
Β· 1 menit baca
Orangtua menemani anaknya bermain di Taman Sambas Asri, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (10/4/2022). Area bermain anak-anak, area lansia, dan lapangan olahraga yang bisa difungsikan untuk futsal dan basket, berada di taman seluas 1.337 meter persegi tersebut.
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Orangtua menemani anaknya bermain di Taman Sambas Asri, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (10/4/2022). Area bermain anak-anak, area lansia, dan lapangan olahraga yang bisa difungsikan untuk futsal dan basket, berada di taman seluas 1.337 meter persegi tersebut.

JAKARTA, KOMPAS β€” Tidak fleksibelnya aturan menimbulkan kendala penyerahan fasilitas sosial dan fasilitas umum oleh pengembang kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta mengusulkan pembaruan aturan sebagai salah satu jalan keluar, sembari inventarisasi semua kendala di lapangan.

Pengembang yang mengantongi surat izin penunjukan penggunaan tanah, izin peruntukan penggunaan tanah, dan izin prinsip pemanfaatan ruang wajib menyerahkan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum). Kewajiban ini tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 97 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Pemenuhan Kewajiban Prasarana dan Sarana di Kawasan Perumahan dan Permukiman.

Editor:
CHRISTOPERUS WAHYU HARYO PRIYO
Bagikan