logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊKoalisi Masyarakat Sipil...
Iklan

Koalisi Masyarakat Sipil Berencana Gugat UU Daerah Khusus Jakarta

UU Daerah Khusus Jakarta berpotensi menimbulkan masalah karena pembahasannya tidak terbuka dan minim partisipasi publik.

Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
Β· 1 menit baca
Formasi 500 <i>drone </i>membentuk tulisan Happy New Year 2024 di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, saat tepat perayaan Tahun Baru 2024, Senin (1/1/2024).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Formasi 500 drone membentuk tulisan Happy New Year 2024 di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, saat tepat perayaan Tahun Baru 2024, Senin (1/1/2024).

JAKARTA, KOMPAS β€” Koalisi masyarakat sipil berencana menggugat Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta ke Mahkamah Konstitusi karena pembahasannya tidak terbuka atau minim partisipasi publik.

Koalisi yang terdiri dari 19 organisasi atau perwakilan masyarakat ini terlebih dulu akan berdiskusi dengan pemerintah dan dewan tentang implikasi berlakunya undang-undang tersebut.

Editor:
NELI TRIANA
Bagikan