Iklan
Koalisi Masyarakat Sipil Berencana Gugat UU Daerah Khusus Jakarta
UU Daerah Khusus Jakarta berpotensi menimbulkan masalah karena pembahasannya tidak terbuka dan minim partisipasi publik.
JAKARTA, KOMPAS β Koalisi masyarakat sipil berencana menggugat Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta ke Mahkamah Konstitusi karena pembahasannya tidak terbuka atau minim partisipasi publik.
Koalisi yang terdiri dari 19 organisasi atau perwakilan masyarakat ini terlebih dulu akan berdiskusi dengan pemerintah dan dewan tentang implikasi berlakunya undang-undang tersebut.