Iklan
Sopir Grab yang Peras Cindy Jadi Tersangka
Michael, pengemudi Grab, mengakui telah memeras penumpangnya, Cindy.
JAKARTA, KOMPAS β Michael (30), pengemudi mobil Grab, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pemerasan kepada penumpangnya, Cindy Claudia Pangestu. Polisi masih menyelidiki motif tersangka dalam menjalankan aksinya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Andri Kurniawan mengatakan, tim Jatanras Polres Metro Jakarta Barat telah menangkap dan menetapkan Michael sebagai tersangka. Ia dikenai Pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemerasan dengan Kekerasan.