logo Kompas.id
›
Metropolitan›Bentuk Kota Aglomerasi, Ajak...
Iklan

Bentuk Kota Aglomerasi, Ajak Bicara Pemda Se-Jabodetabekjur

RUU DKJ dinilai harus dikaji ulang. Sebab, tidak ada urgensi untuk terburu-buru dalam mengesahkan rancangan UU itu.

Oleh
ATIEK ISHLAHIYAH AL HAMASY
· 1 menit baca
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian rapat bersama Baleg DPR dan DPD untuk membahas RUU Daerah Khusus Jakarta, Rabu (13/3/2024), di Kompleks Parlemen, Jakarta.
KOMPAS/NIKOLAUS HARBOWO

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian rapat bersama Baleg DPR dan DPD untuk membahas RUU Daerah Khusus Jakarta, Rabu (13/3/2024), di Kompleks Parlemen, Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS —Perluasan kawasan aglomerasi Jabodetabekjur dinilai masih perlu dibahas ulang dengan melibatkan pemerintah daerah di setiap wilayahnya. Keputusan untuk terburu-buru membahas Rencana Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta atau RUU DKJ pun dipertanyakan.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam rapat Pleno pada Senin (18/03/2024) di Gedung DPR menyepakati keputusan tingkat I untuk membawa RUU DKJ ke Sidang Rapat Paripurna DPR RI.

Editor:
NELI TRIANA
Bagikan