kebijakan pemerintah
Bentuk Kota Aglomerasi, Ajak Bicara Pemda Se-Jabodetabekjur
RUU DKJ dinilai harus dikaji ulang. Sebab, tidak ada urgensi untuk terburu-buru dalam mengesahkan rancangan UU itu.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F03%2F13%2Ffe159972-8531-4b5d-b213-a26bce2a9de4_jpg.jpg)
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian rapat bersama Baleg DPR dan DPD untuk membahas RUU Daerah Khusus Jakarta, Rabu (13/3/2024), di Kompleks Parlemen, Jakarta.
JAKARTA, KOMPAS —Perluasan kawasan aglomerasi Jabodetabekjur dinilai masih perlu dibahas ulang dengan melibatkan pemerintah daerah di setiap wilayahnya. Keputusan untuk terburu-buru membahas Rencana Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta atau RUU DKJ pun dipertanyakan.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam rapat Pleno pada Senin (18/03/2024) di Gedung DPR menyepakati keputusan tingkat I untuk membawa RUU DKJ ke Sidang Rapat Paripurna DPR RI.