Iklan
Bentuk Kota Aglomerasi, Ajak Bicara Pemda Se-Jabodetabekjur
RUU DKJ dinilai harus dikaji ulang. Sebab, tidak ada urgensi untuk terburu-buru dalam mengesahkan rancangan UU itu.
JAKARTA, KOMPAS —Perluasan kawasan aglomerasi Jabodetabekjur dinilai masih perlu dibahas ulang dengan melibatkan pemerintah daerah di setiap wilayahnya. Keputusan untuk terburu-buru membahas Rencana Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta atau RUU DKJ pun dipertanyakan.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam rapat Pleno pada Senin (18/03/2024) di Gedung DPR menyepakati keputusan tingkat I untuk membawa RUU DKJ ke Sidang Rapat Paripurna DPR RI.