logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊPemerintah Harus Jamin...
Iklan

Pemerintah Harus Jamin Kecakapan Dewan Aglomerasi Jabodetabekjur

Pemerintah diminta menjamin Dewan Aglomerasi lebih baik dari Badan Kerja Sama Pembangunan Jabodetabekjur.

Oleh
ATIEK ISHLAHIYAH AL HAMASY
Β· 0 menit baca
Karyawan melintas jembatan penyeberangan orang di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, saat jam istirahat siang, Selasa (21/11/2023).
KOMPAS/PRIYOMBODO (PRI)

Karyawan melintas jembatan penyeberangan orang di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, saat jam istirahat siang, Selasa (21/11/2023).

JAKARTA, KOMPAS β€” Draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta terkait rencana pembentukan kota aglomerasi Jabodetabekjur menuai polemik. Pemerintah juga diminta untuk menjamin nantinya Dewan Aglomerasi lebih baik dari Badan Kerja Sama Pembangunan atau BKSP Jabodetabekjur.

Saat ini, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sedang mengebut pembahasan RUU DKJ. Dalam draf RUU DKJ Pasal 51 Ayat (2) disebutkan, Kawasan Aglomerasi mencakup minimal wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.

Editor:
RINI KUSTIASIH
Bagikan