Pemerintah Harus Jamin Kecakapan Dewan Aglomerasi Jabodetabekjur
Pemerintah diminta menjamin Dewan Aglomerasi lebih baik dari Badan Kerja Sama Pembangunan Jabodetabekjur.
JAKARTA, KOMPAS β Draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta terkait rencana pembentukan kota aglomerasi Jabodetabekjur menuai polemik. Pemerintah juga diminta untuk menjamin nantinya Dewan Aglomerasi lebih baik dari Badan Kerja Sama Pembangunan atau BKSP Jabodetabekjur.
Saat ini, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sedang mengebut pembahasan RUU DKJ. Dalam draf RUU DKJ Pasal 51 Ayat (2) disebutkan, Kawasan Aglomerasi mencakup minimal wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.