logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊPencabutan KJMU Harus Jelas,...
Iklan

Pencabutan KJMU Harus Jelas, Jangan Sebabkan Mahasiswa Putus Kuliah

DPRD DKI Jakarta mengingatkan keterbukaan informasi pencabutan KJMU dan jangan sampai mahasiswa putus kuliah.

Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
Β· 0 menit baca
Antusiasme mahasiswa saat mengikuti praktik membuat kimchi dalam Festival Korea Kimchi 2023 di Universitas Nasional Jakarta, Rabu (20/9/2023).
KOMPAS/PRIYOMBODO (PRI)

Antusiasme mahasiswa saat mengikuti praktik membuat kimchi dalam Festival Korea Kimchi 2023 di Universitas Nasional Jakarta, Rabu (20/9/2023).

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut nama sebagian mahasiswa dari keluarga miskin penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta mengingatkan keterbukaan informasi pencabutan dan jangan sampai menyebabkan mahasiswa dari keluarga miskin putus kuliah atau berhenti di tengah jalan.

Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) merupakan bantuan pendidikan bagi mahasiswa berupa dana Rp 1,5 juta per bulan atau Rp 9 juta per semester. Ketentuannya diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 91 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 97 Tahun 2019 tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan Bagi Mahasiswa Dari Keluarga Tidak Mampu.

Editor:
NELI TRIANA
Bagikan