Pencabutan KJMU Harus Jelas, Jangan Sebabkan Mahasiswa Putus Kuliah
DPRD DKI Jakarta mengingatkan keterbukaan informasi pencabutan KJMU dan jangan sampai mahasiswa putus kuliah.
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut nama sebagian mahasiswa dari keluarga miskin penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta mengingatkan keterbukaan informasi pencabutan dan jangan sampai menyebabkan mahasiswa dari keluarga miskin putus kuliah atau berhenti di tengah jalan.
Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) merupakan bantuan pendidikan bagi mahasiswa berupa dana Rp 1,5 juta per bulan atau Rp 9 juta per semester. Ketentuannya diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 91 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 97 Tahun 2019 tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan Bagi Mahasiswa Dari Keluarga Tidak Mampu.