Pemprov DKI Jakarta Tidak Cabut Penerima KJMU yang Sudah Berjalan
Pemprov DKI Jakarta membuka kanal aduan KJMU. Verifikasi dan validasi data dilakukan agar penyaluran KJMU tepat sasaran.
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan tidak mencabut penerima manfaat Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul atau KJMU yang sudah berjalan. Kebijakan yang berlangsung ialah pemadanan data kesejahteraan sosial agar penerima manfaat tepat sasaran.
Pemadanan data KJMU ini menimbulkan keluhan lantaran nama sebagian mahasiswa dari keluarga miskin keluar dari penerima manfaat. Oleh karena itu, selama satu bulan ke depan dibuka kanal aduan untuk konsultasi KJMU. Aduan itu dapat disampaikan melalui nomor Whatsapp 081585958706, media sosial Unit Pelayanan Teknis Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta (https://www.instagram.com/upt.p4op), telepon +021 8571012, dan laman kjp.jakarta.go.id.