Penertiban APK Terkendala Minimnya Personel hingga Kendaraan
Kurangnya personel hingga kendaraan menjadi kendala penertiban alat peraga kampanye pada masa tenang Pemilu 2024.
JAKARTA, KOMPAS — Kurangnya personel, alat penertiban, dan kendaraan menjadi kendala dalam penertiban alat peraga kampanye pada masa tenang Pemilu 2024. Pencopotan atribut kampanye masih berlangsung pada Minggu (11/2/2024).
”Kendalanya dari segi personel. Meskipun kelihatannya kami bergerak cukup masif, nyatanya masih kurang personel,” kata Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta Quin Pegagan.
Quin menuturkan, kurangnya personel yang bertugas memengaruhi kemampuan untuk menertibkan satu per satu alat peraga kampanye (APK) yang berada di jalanan.
Baca juga: Lemahnya Penindakan Pelanggar Atribut Kampanye di Ibu Kota
Selain itu, juga ada kendala keterbatasan alat untuk penertiban. Sebab, sejumlah peserta pemilu memasang APK di tempat yang jauh dari jangkauan sehingga membahayakan untuk dicopot. Padahal, tak semua personel dilengkapi peralatan memadai. Keterbatasan jumlah kendaraan dalam penertiban juga menjadi kendala.
Sebelumnya, sebanyak 2.300 personel satuan polisi pamong praja (Satpol PP) DKI Jakarta dikerahkan untuk menurunkan APK secara serentak pada Minggu (11/2/2024), mulai pukul 00.00. Dalam menurunkan APK, petugas satpol PP juga dibantu petugas pengamanan prasarana dan sarana umum, TNI, Polri, dan masyarakat. Selain itu, unsur penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu, serta tim perwakilan calon legislatif dan partai politik juga dilibatkan.
Namun, hingga Minggu (11/2/2024) siang, sejumlah atribut kampanye dari yang berukuran kecil hingga besar masih terpasang di sejumlah ruas jalan Jakarta Pusat. Di antaranya di sejumlah wilayah di Jalan Petamburan, Jalan Penjernihan, dan di sekitar Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Saat ini, petugas Satpol PP DKI Jakarta dan pihak lainnya pun masih berjibaku menurunkan dan mencopot sejumlah APK di sejumlah wilayah, khususnya di dalam gang-gang kelurahan.
Sementara itu, sejumlah jalan utama dan jalan layang (flyover) di wilayah Jakarta Pusat, seperti Jalan MH Thamrin, Jalan Mas Mansyur, dan Jalan Jenderal Sudirman, sudah bersih dari APK. Petugas kebersihan juga telah membersihkan lingkungan dari ranting dan dedaunan yang jatuh akibat penertiban APK.
Adapun penurunan APK ini berhubungan dengan dimulainya masa tenang Pemilu 2024 pada 11 hingga 13 Februari 2024. Kegiatan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023.
Peserta pemilu bisa mengambil APK yang telah dicopot. Hal ini dalam rangka kepedulian terhadap pelestarian lingkungan untuk mengurangi sampah APK yang memang masih bisa dipakai.
Sementara itu, Sekretaris Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat Denny Ramdany menyampaikan, kegiatan penertiban APK di tingkat kota menyasar seluruh kawasan jalan protokol se-Jakarta Pusat, sedangkan APK yang berada di lingkungan atau kawasan permukiman warga dikoordinasikan dengan jajaran kecamatan.
”Camat bertugas untuk menyampaikan ke lurah agar menggerakkan masyarakat. Termasuk agar radius 100 meter dari tempat pemungutan suara (TPS) pada 14 Februari besok sudah tidak ada APK,” katanya.
Boleh diambil
Sementara itu, Bawaslu DKI Jakarta membolehkan peserta pemilu yang hendak mengambil APK mereka, termasuk bendera partai, seusai ditertibkan dalam rangka masa tenang kampanye.
”Nanti akan ada pemilihan kepala daerah serentak. Maka, dalam waktu yang tersisa itu, atribut kampanye bisa diambil kembali oleh peserta pemilu,” kata Ketua Bawaslu DKI Jakarta Munandar Nugraha.
Munandar menuturkan peserta pemilu bisa mengambil APK yang telah dicopot. Hal ini dalam rangka kepedulian terhadap pelestarian lingkungan untuk mengurangi sampah APK yang memang masih bisa dipakai.
Baca juga: Masa Tenang, Alat Peraga Kampanye Serentak Diturunkan di Jakarta
Maka dari itu, pihaknya mengingatkan, sebaiknya waktu itu dimanfaatkan dengan baik oleh para peserta pemilu yang masih ingin mengamankan bendera berlambang partai masing-masing. Ia juga mengingatkan agar bendera partai tidak dianggap seperti sampah.
Adapun lokasi yang menjadi penampungan hasil penurunan APK berada di gudang Satpol PP Cakung, Jakarta Timur; gudang Satpol PP Jakarta Utara; gudang Satpol PP Jakarta Selatan; dan gudang Satpol PP Jakarta Barat. Penyimpanan ini dengan batas waktu 10 hari, yakni 11-20 Februari 2024.
Ia mengatakan, sebanyak puluhan ribu APK sudah diturunkan dari pembatas jalan, jalan layang (flyover), dan jembatan penyeberangan orang (JPO) pada Minggu (11/2/2024) dini hari. Meski demikian, pihaknya masih berlanjut menertibkan APK pada tingkat kecamatan dan kelurahan.
Bawaslu DKI berharap agar tidak ada lagi metode kampanye, salah satunya pemasangan APK, selama masa tenang. Pihaknya memastikan terus berkoordinasi dengan KPU, Satpol PP DKI Jakarta, dan jajaran pemerintah daerah di DKI dari tingkat provinsi hingga kota untuk mendukung penyelenggaraan pemilu.