logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊKPU DKI Jakarta Kekurangan...
Iklan

KPU DKI Jakarta Kekurangan Tempat Rekapitulasi Penghitungan Suara

KPU DKI Jakarta kekurangan tiga tempat rekapitulasi tingkat kecamatan dan penampungan kotak suara, sedangkan Bawaslu DKI Jakarta kekurangan ruangan Sentra Penegakan Hukum Terpadu di wilayah.

Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
Β· 1 menit baca
Ilustrasi - Puluhan pekerja yang dikontrak Komisi Pemilihan Umum Jakarta Timur melipat surat suara pemilu presiden di Gedung Transito Induk Transmigrasi DKI Jakarta di Jakarta Timur, Senin (21/6).
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Ilustrasi - Puluhan pekerja yang dikontrak Komisi Pemilihan Umum Jakarta Timur melipat surat suara pemilu presiden di Gedung Transito Induk Transmigrasi DKI Jakarta di Jakarta Timur, Senin (21/6).

JAKARTA, KOMPAS β€” Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta masih kekurangan tiga tempat rekapitulasi tingkat kecamatan dan penampungan kotak suara setelah pungut dan hitung. Saat yang sama Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu DKI Jakarta juga kekurangan ruangan penegakan hukum terpadu. Kedua persoalan ini sedang dicarikan solusinya agar tidak mengganggu tahapan pemilu.

Pemilu 2024 tinggal 70 hari lagi. Sekarang sedang dalam masa kampanye mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Kemudian berlanjut masa tenang pada 11-13 Februari 2024 dan pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

Editor:
SUSY BERINDRA
Bagikan