logo Kompas.id
โ€บ
Metropolitanโ€บBanding Ditolak, Mario Dandy...
Iklan

persidangan

Banding Ditolak, Mario Dandy dan Shane Lukas Terbukti Bersalah

Putusan hukuman oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Mario dan Shane itu menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Oleh
AGUIDO ADRI
ยท 1 menit baca
Mario Dandy Satriyo divonis pidana penjara 12 tahun dalam kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora. Vonis dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023). Selain pidana penjara, Mario Dandy juga dibebankan biaya restitusi Rp 25 miliar.
KOMPAS

Mario Dandy Satriyo divonis pidana penjara 12 tahun dalam kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora. Vonis dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023). Selain pidana penjara, Mario Dandy juga dibebankan biaya restitusi Rp 25 miliar.

JAKARTA, KOMPAS โ€” Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) tetap divonis masing-masing 12 tahun dan 5 tahun penjara. Mereka terbukti bersalah karena tindakan penganiayaan berat kepada David Ozora.

Putusan hukuman oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Mario dan Shane itu menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL.

Editor:
NELI TRIANA
Bagikan
Memuat data...
Memuat data...
Memuat data...