Data 98.258 Penerima Bansos Pendidikan di Jakarta Dinilai Tidak Layak
Sebanyak 98.258 penerima KJP Plus dan KJMU tidak layak jadi penerima, antara lain karena datanya kosong, tak sesuai alamat, punya mobil, memiliki NJOP di atas Rp 1 miliar, dan merupakan anggota keluarga PNS/TNI/Polri.
JAKARTA, KOMPAS β Dinas Pendidikan DKI Jakarta menemukan 98.258 penerima bantuan sosial pendidikan di DKI Jakarta tidak layak sebagai penerima karena sejumlah faktor. Hasil pemutakhiran data diharapkan membuat bantuan pendidikan lebih tepat sasaran.
Pemutakhiran data tersebut mengacu pada Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data non-DTKS dalam pemberian Bantuan Sosial Kepada Masyarakat. Secara keseluruhan, Dinas Pendidikan DKI Jakarta memutakhirkan data 787.127 penerima bantuan sosial pendidikan dalam program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap pertama tahun 2023 (Januari-Juni) yang menggunakan sumber data tunggal, yaitu DTKS kategori layak.