Iklan
Pengembang Wajib Serahkan Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum
Pengembang wajib menyerahkan fasilitas sosial dan fasilitas umum kepada pemerintah. Namun, kewajiban itu belum terlaksana dengan baik.
JAKARTA, KOMPAS β Sepanjang tahun ini ada 62 kewajiban fasilitas sosial dan fasilitas umum yang ditagih Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Seluruhnya diserahkan pengembang yang memiliki surat izin penunjukan penggunaan tanah, izin peruntukan penggunaan tanah, dan izin prinsip pemanfaatan ruang.
Pemprov DKI Jakarta didorong mempercepat penagihan kewajiban pengembang itu. Jika perlu, ada sanksi bagi pengembang yang menunda kewajibannya.