Iklan
11 Perusahaan yang Cemari Udara Jakarta Dijatuhi Sanksi
Perusahaan pencemar udara Jakarta itu terdiri dari tujuh perusahaan penyimpanan batubara, dua perusahaan berbahan bakar batubara, dan dua perusahaan peleburan baja.
JAKARTA, KOMPAS β Sebanyak 11 perusahaan diberi sanksi karena mencemari udara Jakarta. Operasi empat perusahaan di antaranya dihentikan untuk sementara. Pengawasan difokuskan pada industri terkait batubara, khususnya di Jakarta Timur dan Jakarta Utara.
Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta per Jumat (29/9/2023) telah menjatuhkan sanksi terhadap tujuh perusahaan penyimpanan batubara, dua perusahaan berbahan bakar batubara, dan dua perusahaan peleburan baja.