Iklan
Satgas Jatuhi Sanksi Pabrik Pengolahan Sawit Pelanggar Standar Baku Emisi
Kebanyakan perusahaan yang dikenai sanksi karena berpotensi mencemari udara Jakarta merupakan industri yang terkait dengan penggunaan batubara.
JAKARTA, KOMPAS β Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta kembali memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak memenuhi standar baku emisi. Satgas juga mengambil sampel dari cerobong pabrik untuk memastikan tidak ada potensi pencemaran udara.
Sepekan ini, satgas memantau dua perusahaan pengolahan kelapa sawit dan turunannya. Hasilnya, sanksi administratif dijatuhkan kepada PT AAJ di Jakarta Utara. Perusahaan ini tidak memenuhi baku mutu untuk parameter opasitas (tingkat ketebalan asap) pada pengujian kualitas emisi sumber tidak bergerak (cerobong boiler) berbahan bakar batubara.