Kriminalitas
Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan Wowon Ditunda Lagi
Sidang tuntutan terhadap Wowon dan kawannya ditunda lagi untuk keempat kali karena jaksa penuntut umum belum siap menyusun tuntutan. Hakim Pengadilan Negeri Bekasi mengingatkan jaksa agar tidak bertele-tele.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F09%2F18%2F983b94d1-fdda-4a82-a7d1-75f0e746b827_jpg.jpg)
Terdakwa Solihin alias Duloh, Wowon Erawan, dan M Dede Solehudin (dari kiri ke kanan) bersiap ke ruang sidang di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (18/9/2023). Sidang vonis kembali tertunda untuk keempat kalinya karena jaksa penuntut umum belum siap.
BEKASI, KOMPAS — Sidang tuntutan untuk tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana, yakni Wowon alias Aki (60), Solihin alias Duloh (63), dan M Dede Solehudin (35), kembali ditunda untuk keempat kalinya. Alasannya, jaksa penuntut umum belum siap menyusun tuntutan.
Hakim Pengadilan Negeri Bekasi pun memperingatkan jaksa agar tidak bertele-tele dalam menyelesaikan perkara. ”Ini sudah keempat kalinya sidang tuntutan ditunda. Jika sampai berlarut-larut, kami akan mengambil sikap,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 Bekasi Suparna, Senin (18/9/2023).