logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊCemari Udara, Perusahaan di...
Iklan

Cemari Udara, Perusahaan di Bogor Ditindak

Penegakan hukum menjadi peringatan bagi perusahaan lainnya yang nakal dan tidak mengindahkan aturan pengelolaan limbah B3 dan pencemaran udara.

Oleh
AGUIDO ADRI
Β· 1 menit baca
Petugas penegak hukum Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyidak dan menghentikan operasi sebuah perusahaan di Cileungsi, Rabu (6/9/2023), karena pencemaran udara dan air.
HUMAS DLH KABUPATEN BOGOR

Petugas penegak hukum Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyidak dan menghentikan operasi sebuah perusahaan di Cileungsi, Rabu (6/9/2023), karena pencemaran udara dan air.

BOGOR, KOMPAS β€” Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor menindak perusahaan di Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, karena mencemari udara dan air. Kualitas udara buruk di Kabupaten Bogor juga turut menyebabkan kasus infeksi saluran pernapasan atas atau ISPA meningkat.

Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Gantara Lenggana, mengatakan, penegakan hukum lingkungan hidup kepada perusahaan dengan menghentikan dan memasang papan peringatan. Langkah itu sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Editor:
CHRISTOPERUS WAHYU HARYO PRIYO
Bagikan