logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊBatasi Kendaraan Bermotor...
Iklan

Batasi Kendaraan Bermotor Pribadi, DKI Terapkan Tarif Parkir Tinggi di 10 Lokasi

Sebagai upaya menekan polusi udara dan mengurangi penggunaan kendaraan pribadi, Pemprov DKI Jakarta menerapkan tarif parkir tinggi. Tarif itu sudah diterapkan di 10 lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta.

Oleh
HELENA FRANSISCA NABABAN
Β· 1 menit baca

”

Seorang pengendara mobil mengambil karcis parkir di lapangan parkir Ikatan Restoran dan Taman Indonesia (IRTI) Monas, Jakarta Pusat, Selasa (7/2/2023).
FAKHRI FADLURROHMAN

Seorang pengendara mobil mengambil karcis parkir di lapangan parkir Ikatan Restoran dan Taman Indonesia (IRTI) Monas, Jakarta Pusat, Selasa (7/2/2023).

JAKARTA, KOMPAS β€” Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta Ani Ruspitawati, Rabu (6/9/2023), menyebutkan, Pemprov DKI Jakarta sudah melakukan satu upaya mengurangi polusi udara dan mengurangi penggunaan kendaraan pribadi. Dinas Perhubungan DKI Jakarta menerapkan tarif disinsentif di 10 lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta.

Editor:
NELI TRIANA
Bagikan