Izin Tinggal
”Golden” Visa Karpet Merah untuk Investor Asing, Pengawasan Diperketat
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2023, dengan ”golden visa”, WNA bisa tinggal di Indonesia 5-10 tahun.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F03%2F11%2F71300b56-630c-4b02-abd8-d98701a5a697_jpg.jpg)
Wisatawan asing mengunjungi kawasan Pelabuhan Sunda Kelapa yang merupakan salah satu destinasi wisata di Jakarta, Sabtu (11/3/2023).
JAKARTA, KOMPAS — Warga negara asing atau WNA di Indonesia kini bisa memiliki visa ”emas”, yakni izin tinggal 5-10 tahun. Regulasi kemudahan izin tinggal ini diharapkan diikuti dengan aturan serta pengawasan ketat untuk memastikan WNA tetap sesuai kriteria.
Aturan ini termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2023. Sementara dua regulasi turunan disetujui pada 30 Agustus 2023, yakni Peraturan Menteri Hukum dan HAM 22/2023 tentang Visa dan Izin Tinggal. Selain itu, tertuang juga dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM.