Operasional Dua Perusahaan Penyimpanan Batubara Dihentikan
Dua perusahaan itu mendapat sanksi paksaan pemerintah karena belum melengkapi aturan pengelolaan lingkungan yang berpotensi mencemari lingkungan.
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghentikan sementara operasional dua perusahaan penyimpanan batubara di Jakarta Utara. Dua perusahaan itu mendapat sanksi paksaan pemerintah karena belum melengkapi aturan pengelolaan lingkungan yang berpotensi mencemari lingkungan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, dua perusahaan yang mendapat saksi penghentian operasional, antara lain, ialah PT Trada Trans Indonesia dan PT Tans Bara Energy. Sanksi dua perusahaan itu didasarkan pada perintah/kewajiban yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Nomor e-0054 Tahun 2023 dan Nomor e-0073 Tahun 2023.