Polusi Udara
Uji Emisi Jangan Lagi Jadi Macan Kertas
Tidak adanya kepatuhan terhadap uji emisi terjadi karena tak ada penegakan hukum.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F08%2F22%2F05aa5dc8-30aa-40c5-8b63-4c8ec7f32c2a_jpg.jpg)
Petugas menguji emisi kendaraan mobil dan sepeda motor di kompleks kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta di kawasan Cililitan, Selasa (22/8/2023).
Uji emisi kendaraan bermotor sudah dimulai di Jakarta sejak 2005. Kebijakan ini tak kunjung berhasil memperbaiki kualitas udara Jakarta. Ada banyak faktor uji emisi gagal belasan tahun, mulai dari rendahnya kepatuhan dan kelemahan dalam penegakan hukum. Di 2023, momentum memasifkan uji emisi diharapkan berjalan konsisten dan berkelanjutan agar aturan ini tak seperti macan yang hanya garang di lembaran kertas.
Berdasarkan data Laporan Inventarisasi Emisi Pencemar Udara Jakarta yang disusun Vital Strategis, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Bloomberg Philanthropies pada 2020, diketahui kalau kendaraan bermotor jadi penyumbang terbesar polutan Jakarta. Polutan berupa PM 2,5 yang dihasilkan dari kendaraan bermotor mencapai 67,04 persen.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 12 dengan judul "Uji Emisi Jangan Lagi Jadi Macan Kertas".
Baca Epaper Kompas