logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊDPRD DKI Tolak Permintaan...
Iklan

DPRD DKI Tolak Permintaan Utang Eksekutif untuk Pengelolaan Sampah

Pemprov DKI Jakarta mengajukan persetujuan usulan pinjaman daerah kepada DPRD DKI Jakarta untuk membangun RDF Rorotan Plant. DPRD DKI Jakarta menolak karena pinjaman daerah akan membebani keuangan daerah.

Oleh
HELENA FRANSISCA NABABAN
Β· 1 menit baca
Petugas berkomunikasi dengan rekannya di kawasan Fasilitas Landfill Mining dan Refuse Derived Fuel Plant TPST Bantargebang, Kota Bekasi, Selasa (27/6/2023).
FAKHRI FADLURROHMAN

Petugas berkomunikasi dengan rekannya di kawasan Fasilitas Landfill Mining dan Refuse Derived Fuel Plant TPST Bantargebang, Kota Bekasi, Selasa (27/6/2023).

JAKARTA, KOMPAS β€” DPRD DKI Jakarta tidak mendukung usulan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Pemprov DKI Jakarta yang hendak mengajukan pinjaman ke pemerintah pusat untuk membangun refuse derived fuel plant. Pemprov DKI Jakarta diminta mengkaji skema pembiayaan pembangunan RDF plant yang akan dibangun di Rorotan, Jakarta Utara, dengan menyisir ulang Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara atau KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2024.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, Senin (21/8/2023), menjelaskan, untuk mengolah sampah-sampah yang dihasilkan per hari di DKI Jakarta, Pemprov DKI Jakarta berencana membangun lagi refuse derived fuel (RDF) plant. RDF menjadi pengganti intermediate treatment facility (ITF) atau tempat pengolahan sampah antara yang tak kunjung terbangun.

Editor:
NELI TRIANA
Bagikan