ASN DKI yang Bekerja dari Rumah Bakal Diawasi Ketat
ASN yang bekerja dari rumah bakal diawasi ketat serta wajib melaporkan secara berkala aktivitasnya selama bekerja di rumah.
JAKARTA, KOMPAS โ Kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan sistem bekerja dari rumah untuk aparatur sipil negara atau ASN dipastikan tak bakal mengganggu aktivitas pelayanan publik. ASN yang bekerja dari rumah bakal diawasi ketat serta wajib melaporkan secara berkala aktivitasnya selama bekerja di rumah.
โPenjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, kebijakan 50 persen ASN bekerja dari rumah (WFH) untuk merespons isu polusi udara tak hanya berlaku untuk ASN DKI Jakarta. Kebijakan ini juga bakal diikuti oleh pemerintah daerah lain di wilayah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Ada wacana kemarin di tingkat pimpinan (Jabodetabek) untuk melakukan penyesuaian mirip-mirip seperti Pemda DKI,โ kata Heru di sela-sela acara Pesta Rakyat di Taman Hutan Kota Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (20/8/2023) pagi.