persidangan
Tuntutan 5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Shane Lukas
Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Shane Lukas, dituntut dengan pidana penjara 5 tahun dan restitusi sebesar Rp 120 miliar. Tuntutan ini lebih rendah ketimbang tuntutan kepada terdakwa lain, Mario Dandy.

Terdakwa Shane Lukas memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).
JAKARTA, KOMPAS — Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa kasus penganiayaan Christalino David Ozora, Shane Lukas, dengan pidana 5 tahun penjara. Tidak hanya itu, terdakwa juga dituntut membayar biaya ganti rugi atau restitusi sebesar Rp 120 miliar kepada korban dan akan diberikan pidana tambahan 6 bulan penjara apabila tidak mampu memenuhi restitusi tersebut. Tuntutan ini lebih rendah dari tuntutan yang diajukan kepada terdakwa lain kasus ini, Mario Dandy Satrio.
Dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hafiz Kurniawan menjelaskan, dari fakta yang didapatkan selama persidangan, perbuatan yang dilakukan Shane Lukas turut memperlancar penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy sehingga perlu juga diberikan hukuman pidana.