Mulai Agustus 2023, Bangunan Tinggi di Jakarta Dilarang Pakai Air Tanah
Mulai 1 Agustus 2023, Pemprov DKI Jakarta akan melarang penggunaan air tanah bagi gedung dan bangunan tinggi di beberapa kawasan. Langkah ini diharapkan menjadi mitigasi awal penurunan muka tanah yang terus terjadi.
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera melarang penggunaan air tanah bagi gedung dan bangunan tinggi yang berdiri beberapa kawasan, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 94/2021 tentang Zona Bebas Air Tanah. Kebijakan ini menjadi langkah awal bagi pemerintah daerah untuk mengendalikan penggunaan air tanah, yang menjadi salah satu faktor utama dalam penurunan muka tanah di Jakarta.
Ditemui di Jakarta, Jumat (21/7/2023), Teknis Ahli Geologi dan Konservasi Air Baku Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta, Wuri Anny Yumantini, menyatakan, gedung dan bangunan yang wajib mengikuti aturan ini adalah gedung atau bangunan dengan minimal jumlah lantai sebanyak delapan lantai dan luas lantai 5.000 meter persegi. Adapun kawasan yang menjadi Zona Bebas Air Tanah (Zobat) itu adalah kawasan yang sudah memiliki sambungan perpipaan air dari Perusahaan Air Minum Jaya (PAM Jaya) sehingga penggunaan air tanah seharusnya sudah tidak direkomendasikan.