Iklan
DKI Izinkan Penumpang Angkutan Umum Tidak Memakai Masker
Dishub DKI mengizinkan penumpang tidak memakai masker saat menumpang angkutan umum. Aturan ini berlaku sejak 9 Juni 2023.
JAKARTA, KOMPAS β Kasus Covid-19 di DKI Jakarta dinilai semakin terkendali sehingga pemerintah mulai melonggarkan banyak hal terkait protokol kesehatan. Dinas Perhubungan DKI Jakarta membolehkan penumpang yang sehat tidak memakai masker dalam angkutan umum.
βAturan baru itu berlaku mulai Jumat (9/6/2023) sesuai dengan Surat Edaran Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta,β jelas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Senin (12/6/2023).