logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊSiti Khotimah, Pekerja Rumah...
Iklan

Siti Khotimah, Pekerja Rumah Tangga yang Disiksa Majikan, Berjuang Mencari Keadilan

Berbulan-bulan Siti disiksa oleh majikan dan ART lain. Disiram air panas, disundut puntung rokok, ditendang, dipukul, dirantai, diborgol, ditendang, hingga disekap di kandang anjing. Kini, ia berjuang di pengadilan.

Oleh
Stephanus Aranditio
Β· 1 menit baca
Siti Khotimah (23), pekerja rumah tangga, korban penganiayaan oleh majikan, bersama ayahnya, Suparno, menjadi saksi di Ruang Sidang Utama Prof H Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/6/2023). Siti disiksa oleh majikannya di sebuah apartemen di Simprug, Jakarta Selatan pada September sampai Desember 2022 lalu.
STEPHANUS ARANDITIO

Siti Khotimah (23), pekerja rumah tangga, korban penganiayaan oleh majikan, bersama ayahnya, Suparno, menjadi saksi di Ruang Sidang Utama Prof H Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/6/2023). Siti disiksa oleh majikannya di sebuah apartemen di Simprug, Jakarta Selatan pada September sampai Desember 2022 lalu.

Bekas luka di kaki yang belum sepenuhnya pulih sejak disiksa oleh majikannya tidak menghalangi langkah Siti Khotimah (23) untuk memperjuangkan keadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (5/6/2023). Dengan penuh ketegaran, Siti menjadi saksi dan menjelaskan berbagai macam perbuatan keji terhadap dirinya oleh delapan terdakwa yang dihadirkan juga oleh hakim di ruang persidangan.

Siti merupakan pekerja rumah tangga (PRT) yang bekerja untuk Metty Kapantow (70) dan So Kasander (73), pasangan suami istri di sebuah apartemen di Simprug, Jakarta Selatan. Perempuan asal Pemalang, Jawa Tengah itu disiksa oleh kedua majikan, bersama anaknya, Jane Sander (33), dan turut melibatkan kelima PRT lainnya, yakni Evi (35), Sutriyah (25), Saodah (49), Inda Yanti (38), Febriana Amelia (20), dan Pariyah (31).

Editor:
CHRISTOPERUS WAHYU HARYO PRIYO
Bagikan