Dukungan Penonaktifan KTP DKI Mengalir dari Daerah Penyangga
Penertiban administrasi kependudukan melalui penonaktifan KTP DKI bagi warga yang tidak tinggal di Jakarta dilakukan agar warga tidak kehilangan haknya dalam mengakses layanan publik dan bantuan sosial.
JAKARTA, KOMPAS β Dinas kependudukan dan pencatatan sipildi beberapa daerah penyangga mendukung program penonaktifan kartu tanda penduduk oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Upaya ini perlu dilakukan agar warga tidak kehilangan haknya dalam mengakses layanan publik dan bantuan sosial.
Dari hasil pendataan selama 2019-2021, disdukcapil menemukan ada 194.777 KTP DKI Jakarta nonaktif. Dari data awal ini, disdukcapil akan memverifikasi dan mendata hingga Maret 2024. Setelah itu, disdukcapil akan menonaktifkan KTP elektronik milik warga Ibu Kota yang tidak lagi tinggal di Jakarta ini.