KPK Ingatkan Jakarta Propertindo Perkuat Pencegahan Korupsi
Data penanganan perkara Komisi Pemberantasan Korupsi menunjukkan, pihak swasta sebagai pelaku tindak pidana korupsi terbanyak, yakni 383 orang. Modus yang kerap digunakan ialah penyuapan sebanyak 916 perkara.
JAKARTA, KOMPAS β Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan PT Jakarta Propertindo (Perseroda) selaku panitia pelaksana Formula E Jakarta 2023 agar memperkuat pencegahan korupsi dan menerapkan prinsip good corporate governance atau tata kelola perusahaan yang baik. Hal itu untuk menghindarkan badan usaha dari risiko tindak pidana sebagaimana ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.
KPK melalui Direktorat Antikorupsi Badan Usaha menerima audiensi dari PT Jakarta Propertindo untuk program pencegahan korupsi terintegrasi pada dunia usaha. Hal tersebut tak lepas dari data penanganan perkara KPK dalam rentang 2004 hingga Maret 2023 yang menunjukkan, pihak swasta sebagai pelaku tindak pidana korupsi terbanyak mencapai 383 orang.