logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊKasus AG, Peradilan Anak Tidak...
Iklan

Kasus AG, Peradilan Anak Tidak Boleh Abaikan Kerentanan dan Relasi Kuasa

Vonis yang dijatuhkan kepada anak AG, pidana penjara 3 tahun 6 bulan, dianggap mengabaikan faktor relasi kuasa dan kerentanan AG sebagai anak perempuan. Putusan ini bahkan dinilai mengabaikan Perma Nomor 3 Tahun 2017.

Oleh
Ayu Nurfaizah
Β· 1 menit baca
AG (15) memasuki mobil seusai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
ADRYAN YOGA PARAMADWYA

AG (15) memasuki mobil seusai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

JAKARTA, KOMPAS β€” Sejumlah elemen masyarakat sipil menyoroti hak-hak anak yang terabaikan dalam putusan vonis anak berhadapan dengan hukum, AG. Hakim yang memberi vonis AG dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dianggap tidak peka dengan mengabaikan faktor relasi kuasa yang dialami AG dan kerentanannya sebagai anak perempuan.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Jawa Barat Ratna Batara Munti, Rabu (10/5/2023), mengatakan, dalam kasus anak terlibat kasus hukum AG (15), baik publik maupun sistem peradilan tidak memperhatikan kerentanan AG sebagai anak perempuan. Kerentanan AG yang terlibat dalam relasi kuasa dengan pelaku kekerasan, Mario Dandy Satrio (20), tidak dipertimbangkan dalam putusan hakim.

Editor:
NELI TRIANA
Bagikan