Iklan
Jakarta Perketat Syarat Pendatang Baru Tinggal di Ibu Kota
Setelah libur Idul Fitri 2023, Disdukcapil memprediksi Jakarta akan kedatangan sekitar 37.000 pendatang baru. Adapun setelah Idul Fitri tahun 2022, angkanya mencapai 27.478 orang.
JAKARTA, KOMPAS β Meskipun tidak melarang pendatang baru ke Ibu kota, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperketat syarat pengurusan kependudukan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta mewajibkan pendatang baru memiliki jaminan tempat tinggal.
Kebijakan Disdukcapil DKI Jakarta itu merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Dalam ketentuan itu disebutkan, warga yang berpindah harus memiliki jaminan tempat tinggal.