Tilang Elektronik
Rp 75 Miliar Hibah Pemprov DKI Akan Tambah 70 Titik ETLE
Pengembangan kamera ETLE untuk sistem tilang elektronik di Jakarta tidak hanya akan menambah kuantitas, tetapi juga kualitas kamera dengan kecerdasan buatan.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2020%2F02%2F03%2F5931203d-ec8f-4606-9795-bf0dd700bf1c_jpg.jpg)
Suasana lalu lintas di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020). Lalu lintas di jalan itu relatif lebih tertib dibandingkan jalan lain yang tidak dilengkapi dengan sistem tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/ETLE).
JAKARTA, KOMPAS — Dana hibah senilai Rp 75 miliar yang akan dicairkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya diperuntukkan untuk pengadaan 70 kamera electronic traffic law enforcement atau ETLE. Ke depan, ETLE akan mampu mendeteksi surat izin mengemudi pengguna kendaraan.
Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Senin (17/4/2023), memastikan, dana hibah tersebut akan segera disalurkan untuk pengembangan ETLE tahap III di Jakarta. Ini telah diatur dalam keputusan gubernur yang ditandatangani Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, 24 Maret 2023.