logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊBrigjen Endar Laporkan Dugaan ...
Iklan

Brigjen Endar Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat KPK ke Polda Metro Jaya

Endar melaporkan Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa dan Kabiro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas. Dalam laporan bernomor LP/B/1959/IV/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, keduanya diduga menyalahgunakan wewenang.

Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
Β· 1 menit baca
Mantan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen (Pol) Endar Priantoro melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa ke Dewan Pengawas KPK di Gedung C1 KPK, Jakarta, Selasa (4/4/2023).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Mantan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen (Pol) Endar Priantoro melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa ke Dewan Pengawas KPK di Gedung C1 KPK, Jakarta, Selasa (4/4/2023).

JAKARTA, KOMPAS β€” Brigadir Jenderal (Pol) Endar Priantoro melaporkan dua pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK ke Polda Metro Jaya. Laporan terkait penyalahgunaan wewenang itu buntut pemberhentian dirinya dari jabatan direktur penyelidikan pada lembaga antirasuah tersebut.

Polemik antara Polri dan KPK kembali muncul setelah pimpinan KPK memberhentikan Endar dari jabatannya. Keputusan KPK itu tidak selaras dengan perintah Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang justru memutuskan memperpanjang tugas Endar di KPK.

Editor:
CHRISTOPERUS WAHYU HARYO PRIYO
Bagikan