Iklan
Brigjen Endar Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat KPK ke Polda Metro Jaya
Endar melaporkan Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa dan Kabiro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas. Dalam laporan bernomor LP/B/1959/IV/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, keduanya diduga menyalahgunakan wewenang.
JAKARTA, KOMPAS β Brigadir Jenderal (Pol) Endar Priantoro melaporkan dua pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK ke Polda Metro Jaya. Laporan terkait penyalahgunaan wewenang itu buntut pemberhentian dirinya dari jabatan direktur penyelidikan pada lembaga antirasuah tersebut.
Polemik antara Polri dan KPK kembali muncul setelah pimpinan KPK memberhentikan Endar dari jabatannya. Keputusan KPK itu tidak selaras dengan perintah Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang justru memutuskan memperpanjang tugas Endar di KPK.