Penganiayaan David
AG Dipidana 3 Tahun 6 Bulan atas Perkara Penganiayaan David
Hukuman diberikan dengan pertimbangan memberatkan, yakni karena kondisi korban sampai saat ini masih berada di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F04%2F10%2F2bce50da-3b7c-420a-8c63-2aeb85c312f8_jpg.jpg)
Mellisa Anggraini, kuasa hukum korban penganiayaan berat, berbicara seusai sidang putusan terhadap terdakwa AG, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (10/4/2023).
JAKARTA, KOMPAS — Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara menjatuhkan pidana 3 tahun 6 bulan terhadap anak berkonflik dengan hukum, AG, atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17). Pihak korban menerima putusan dan menyerahkan mekanisme ganti rugi korban kepada pihak berwenang.
Hakim membacakan putusan tersebut dalam sidang terbuka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (10/4/2023). AG tidak jadi dihadirkan atas permintaan kuasa hukum kepada hakim. Adapun beberapa keluarga AG dan kuasa hukum serta pihak korban ikut hadir di ruang sidang seluas 60 meter persegi.