Tidak Mengakui Perbuatannya, Irjen Teddy Minahasa Dituntut Pidana Mati
Jaksa menilai, Teddy terbukti tidak berhak dan berwenang mengedarkan 5 kilogram sabu dari Sumatera Barat ke Jakarta, sementara itu Teddy tidak mengakui perbuatannya.
JAKARTA, KOMPAS β Inspektur Jenderal Teddy Minahasa, terdakwa perkara peredaran narkotika, dituntut pidana mati. Jaksa menilai, Teddy terbukti tidak berhak dan berwenang mengedarkan 5 kilogram sabu dari Sumatera Barat ke Jakarta, sementara itu Teddy tidak mengakui perbuatannya.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023), Wahyudi, jaksa penuntut umum (JPU) yang terakhir membacakan tuntutan terhadap Teddy di hadapan kuasa hukum terdakwa, yaitu Hotman Paris dan tim, serta majelis hakim yang diketuai Jon Sarman Saragih. Tuntutan dibuat setelah mengumpulkan keterangan dari 29 saksi dan sejumlah alat bukti.