logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊTidak Mengakui Perbuatannya,...
Iklan

Tidak Mengakui Perbuatannya, Irjen Teddy Minahasa Dituntut Pidana Mati

Jaksa menilai, Teddy terbukti tidak berhak dan berwenang mengedarkan 5 kilogram sabu dari Sumatera Barat ke Jakarta, sementara itu Teddy tidak mengakui perbuatannya.

Oleh
ERIKA KURNIA
Β· 1 menit baca
Terdakwa Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang tuntutan dalam perkara peredaran narkotika, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023).
KOMPAS/ERIKA KURNIA

Terdakwa Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang tuntutan dalam perkara peredaran narkotika, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023).

JAKARTA, KOMPAS β€” Inspektur Jenderal Teddy Minahasa, terdakwa perkara peredaran narkotika, dituntut pidana mati. Jaksa menilai, Teddy terbukti tidak berhak dan berwenang mengedarkan 5 kilogram sabu dari Sumatera Barat ke Jakarta, sementara itu Teddy tidak mengakui perbuatannya.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023), Wahyudi, jaksa penuntut umum (JPU) yang terakhir membacakan tuntutan terhadap Teddy di hadapan kuasa hukum terdakwa, yaitu Hotman Paris dan tim, serta majelis hakim yang diketuai Jon Sarman Saragih. Tuntutan dibuat setelah mengumpulkan keterangan dari 29 saksi dan sejumlah alat bukti.

Editor:
NELI TRIANA
Bagikan