Iklan
Dua Pelaku yang Terlibat Tawuran Maut di Pasar Gili Ditangkap Polisi
Dari dua pelaku itu, pihak yang berperan sebagai eksekutor, yakni U, anak yang masih berusia di bawah 17 tahun. Sementara L hanya sekadar mengikuti tawuran.
JAKARTA, KOMPAS β Pihak Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat menangkap dua remaja berinisial L (19) dan U. Mereka terlibat tawuran dan pembacokan yang berujung tewasnya seorang korban berinisi MJ (29) di Pasar Gili, Palmerah, Jakarta Barat.
Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat Komisaris Besar M Syahduddi mengatakan, dari dua pelaku itu, pihak yang berperan sebagai eksekutor, yakni U, anak yang masih berusia di bawah 17 tahun. Sementara L hanya sekadar mengikuti tawuran.