LPSK Tolak Permohonan Perlindungan A dalam Kasus Penganiayaan
Namun, sidang Mahkamah Pimpinan LPSK merekomendasikan A mendapat pendampingan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
JAKARTA, KOMPAS β Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK menolak permohonan perlindungan yang diajukan A, anak berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan berat terencana yang dilakukan Mario Dandy Satrio. Permohonan ditolak karena tidak memenuhi syarat yang berlaku.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyampaikan, Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK, Senin (13/3/2023), memutuskan penolakan tersebut. Diberitakan sebelumnya, pihak kuasa hukum A mengajukan permohonan perlindungan pada 28 Februari 2023. Saat itu, polisi belum menetapkan A sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.