KRIMINALITAS
Rekonstruksi Mengarah pada Dugaan Perencanaan Penganiayaan kepada David
Dalam rekonstruksi, Mario tega menganiaya David meski sudah tergeletak tak sadarkan diri. Dari pemeriksaan lanjutan, Mario pernah menghubungi beberapa orang dan memberi tahu akan melakukan tindakan tertentu kepada David.

Tersangka Mario Dandy Satrio (kanan baju oranye) mengikuti rangkaian rekonstruksi kasus penganiayaan kepada Cristalino David Ozora di kawasan Green Permata Boulevard, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).
JAKARTA, KOMPAS — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya mengelar rekonstruksi tindak pidana penganiayaan oleh Mario Dandy Satrio (20) kepada Cristalino David Ozora (17). Rekonstruksi mengarah pada dugaan rencana penganiayaan.
Rekonstruksi yang dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Hengki Haryadi itu awalnya ada 37 rekonstruksi, tetapi berkembang menjadi sekitar 40 rekontruksi oleh tersangka Mario dan Shane Lukas (19). Adapun pelaku A (15), diperankan oleh orang lain. Kasus penganiyaan itu terjadi pada Senin (20/2/2023) lalu.